Korupsi
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar
memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tentu saja
masalah korupsi ini sudah pasti melibatkan aparat pemerintah.
Perlu
diterangkan Pemerintah adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik
dan berkewajiban memproses pelayanan civil bagi setiap orang melalui hubungan
pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya
pada saat yang diperlukan, sesuai dengan tuntutan harapan yang di perintah (Ndraha,
2003:6). Pemerintah mempunyai empat fungsi yaitu fungsi pelayanan, fungsi
pembangunan, fungsi pemberdayaan dan fungsi pengaturan Rasyid (Labolo,
2006:22). Dari fungsi-fungsi pemerintah tersebut diatas, sangat jelas
bahwasanya Oknum pemerintah sangat rentan sekali tersandung masalah Korupsi.
Maka
dari hal tersebut seharusnya untuk mewujudkan Pemerintah yang bersih. Sudah
seharusnya Pemerintah sejak dini mesti siap untuk melawan tindak pidana
korupsi. Peran serta aparat pemerintah untuk ikut peduli melawan tindak pidana
korupsi mesti gencar di laksanakan. Dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP "Setiap
Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang
terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal
itu kepada penyelidik atau penyidik.". Dari Undang-undang tersebut sudah
cukup jelas bahwa ada aturan yang mengharuskan setiap Pegawai negeri sipil yang
mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus
segera melaporkan kejadian tersebut. Jika tidak itu artinya sudah merupakan
tindakan melawan hukum.
Namun
sangat ironis sekali walau Undang-undang di negera ini sudah mengatur hal
tersebut, masih ada saja tindak pidana kasus Korupsi di negeri ini. Seperti
baru-baru ini yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota
Tanjungpinang. Terindikasi Derektur BUMD Kota Tanjungpinang telah melakukan
tindak pidana korupsi yang berjumlah Rp 4,1
miliar dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 sampai dengan
2014. Jumlah tersebut bukanlah jumlah sedikit, namun sampai saat ini
permasalahan tersebut tidak bias di pertanggung jawabkan oleh Derektur BUMD
Kota Tanjungpinang tersebut.
Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006). Dengan demikian APBD
merupakan alat atau wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang
diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program dimana pada saat tertentu
manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat. Namun uang Rakyat
tersebut seenaknya saja telah di Korupsi oleh oknum pejabat yang tidak
bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang
Undang 31 tahun 1999 jonto Undang Undang 20 tahun 2001, maka korupsi dapat digolongkan
kebeberapa jenis:
·
Delik yang terkait dengan kerugian
keuangan negara
·
Delik pemberian sesuatu/janji kepada
Pegawai Negeri
·
Delik penggelapan dalam jabatan
·
Delik perbuatan pemerasan
·
Delik perbuatan curang
·
Delik benturan kepentingan dalam
pengadaan
·
Delik gratifikasi
Di lihat dari jenis-jenis korupsi sesuai
dengan praturan perundang-undangan yang ada maka kasus korupsi yang Direktur
BUMD Kota Tanjungpinang tersebut masuk kedalam ketegori ;
1.
Delik yang terkait dengan kerugian
keuangan negara
2.
Delik penggelapan dalam jabatan
3.
Delik perbuatan curang
Jika dilihat dari
ketiga delik tersebut, maka yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Undang
Undang 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1)
yang berbunyi sebagai berikut;
“Setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau
orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Undang Undang 31 tahun 1999 pasal 3 berbunyi ;
“Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling
sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Dari
beberapa undang-undang tersebut diatas, sudah cukup jelas Direktur BUMD Kota
Tanjungpinang bisa dikenakan hukuman penjara dan denda. Maka dari itu saran
penulis sudah sepantasnya hukum segera
ditegakkan dan jangan di biarkan berlarut-larut. Karna mengingat kejadian
tindak pidana korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang yang melibatkan direkturnya
ini sudah cukup lama terjadi, dan pemprosesan penyidikannyapun sudah berjalan
satu tahun. Yang bersalah tetap bersalah para penegak hukum mesti tegas, dan
jangan berlaku tebang pilih terhadap oknum-oknum tersebut.
By. Wan Naziharuddin, S.Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar