Senin, 03 April 2017

PERANAN APARAT PEMERINTAH DALAM IKUT SERTA MENANGGULANGI TIDAK PIDANA KORUPSI


Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun  pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tentu saja masalah korupsi ini sudah pasti melibatkan aparat pemerintah.
Perlu diterangkan Pemerintah adalah organ yang berwenang memproses pelayanan publik dan berkewajiban memproses pelayanan civil bagi setiap orang melalui hubungan pemerintahan, sehingga setiap anggota masyarakat yang bersangkutan menerimanya pada saat yang diperlukan, sesuai dengan tuntutan harapan yang di perintah (Ndraha, 2003:6). Pemerintah mempunyai empat fungsi yaitu fungsi pelayanan, fungsi pembangunan, fungsi pemberdayaan dan fungsi pengaturan Rasyid (Labolo, 2006:22). Dari fungsi-fungsi pemerintah tersebut diatas, sangat jelas bahwasanya Oknum pemerintah sangat rentan sekali tersandung masalah Korupsi.
Maka dari hal tersebut seharusnya untuk mewujudkan Pemerintah yang bersih. Sudah seharusnya Pemerintah sejak dini mesti siap untuk melawan tindak pidana korupsi. Peran serta aparat pemerintah untuk ikut peduli melawan tindak pidana korupsi mesti gencar di laksanakan. Dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP "Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.". Dari Undang-undang tersebut sudah cukup jelas bahwa ada aturan yang mengharuskan setiap Pegawai negeri sipil yang mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi harus segera melaporkan kejadian tersebut. Jika tidak itu artinya sudah merupakan tindakan melawan hukum.
Namun sangat ironis sekali walau Undang-undang di negera ini sudah mengatur hal tersebut, masih ada saja tindak pidana kasus Korupsi di negeri ini. Seperti baru-baru ini yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang. Terindikasi Derektur BUMD Kota Tanjungpinang telah melakukan tindak pidana korupsi  yang berjumlah Rp 4,1 miliar dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 sampai dengan 2014. Jumlah tersebut bukanlah jumlah sedikit, namun sampai saat ini permasalahan tersebut tidak bias di pertanggung jawabkan oleh Derektur BUMD Kota Tanjungpinang tersebut.
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006). Dengan demikian APBD merupakan alat atau wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat. Namun uang Rakyat tersebut seenaknya saja telah di Korupsi oleh oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan Undang Undang  31 tahun 1999 jonto Undang Undang  20 tahun 2001, maka korupsi dapat digolongkan kebeberapa jenis:
·         Delik yang terkait dengan kerugian keuangan negara
·         Delik pemberian sesuatu/janji kepada Pegawai Negeri
·         Delik penggelapan dalam jabatan
·         Delik perbuatan pemerasan
·         Delik perbuatan curang
·         Delik benturan kepentingan dalam pengadaan
·         Delik gratifikasi
Di lihat dari jenis-jenis korupsi sesuai dengan praturan perundang-undangan yang ada maka kasus korupsi yang Direktur BUMD Kota Tanjungpinang tersebut masuk kedalam ketegori ;
1.      Delik yang terkait dengan kerugian keuangan negara
2.      Delik penggelapan dalam jabatan
3.      Delik perbuatan curang
Jika dilihat dari ketiga delik tersebut, maka yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Undang Undang  31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut;
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Undang Undang  31 tahun 1999 pasal 3 berbunyi ;
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Dari beberapa undang-undang tersebut diatas, sudah cukup jelas Direktur BUMD Kota Tanjungpinang bisa dikenakan hukuman penjara dan denda. Maka dari itu saran penulis  sudah sepantasnya hukum segera ditegakkan dan jangan di biarkan berlarut-larut. Karna mengingat kejadian tindak pidana korupsi di BUMD Kota Tanjungpinang yang melibatkan direkturnya ini sudah cukup lama terjadi, dan pemprosesan penyidikannyapun sudah berjalan satu tahun. Yang bersalah tetap bersalah para penegak hukum mesti tegas, dan jangan berlaku tebang pilih terhadap oknum-oknum tersebut.

By. Wan Naziharuddin, S.Sos 

Tidak ada komentar: