Minggu, 01 November 2015

Problema Peredaran Minuman Keras di Kota Tanjungpinang


Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di berbagai negara, penjualan minuman keras dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu. Miras dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sepertinya sudah tidak asing lagi. Saat ini, miras dikonsumsi oleh remaja, orang dewasa, hingga orang tua yang sudah berumur, kesadaran masyarakat kita tentang bahaya miras masih sangat minin.  Miras adalah semua minuman yang mengandung Alkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan memabukan. Jenis-jenis Miras, Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu: Golongan A berkadar Alkohol 01% - 05% , Golongan B berkadar Alkohol 05% - 20%,, Golongan C berkadar Alkohol 20% - 50%. Banyak sekali minuman keras yang beredar di pasaran kita antara lain seperti; Anggur, Bir, Bourbon, Brendi, Brugal, Caipirinha, Chianti, Jägermeister, Mirin, Prosecco, Rum, Sake, Sampanye, Shōchū, Tuak, Vodka, Wiski dan masih banyak lagi merek lain.
Pada saat ini adanya peningkatan angka pecandu minuman keras pada negaranegara berkembang. World Health Organization (WHO) memperkirakan saat ini jumlah pecandu alkohol diseluruh dunia mencapai 64 juta orang, dengan angka ketergantungan yang beragam di setiap negara. Di Amerika misalnya, terdapat lebih dari 15 juta orang yang mengalami ketergantungan alkohol dengan 25% diantaranya adalah pecandu dari kalangan wanita.
Di lihat dari segi kesehatan banyak sekali bahaya miras terhadap kesehatan tubuh kita seperti;  Secara tidak langsung akan memperlambat daya ingat kita (pikun),  Sering minum minuman keras akan mempermudah penyakit struk pada tubuh kita, Akan mengakibatkan mandul atau kering bagian rahim karena racun dalam miras tersebut , Dapat menimbulkan penyakit kanker tenggorokan, di samping menyebabkan pendarahan pada tenggorokan juga akan mengakibatkan pembekakan pembuluh darah pada pangkal tenggorokan, liver, dan yang paling parah adalah kematian.
Beberapa penyakit yang diyakini berasosiasi dengan kebiasaan minum alkohol antara lain serosis hati, kanker, penyakit jantung dan syaraf. Sebagian besar kasus serosis hati (liver cirrhosis) dialami oleh peminum berat yang kronis. Sebuah studi memperkirakan bahwa konsumsi 210 gram alkohol atau setara dengan minum sepertiga botol minuman keras (liquor) setiap hari selama 25 tahun akan mengakibatkan serosis hati (Darmawan, 2010). Berkaitan dengan kanker terdapat bukti yang konsisten bahwa alkohol meningkatkan resiko kanker di beberapa bagian tubuh tertentu, termasuk: mulut, kerongkongan, tenggorokan, larynx dan hati. Alkohol memicu terjadinya kanker melalui berbagai mekanisme. Salah satunya alkohol mengaktifkan ensim-ensim tertentu yang mampu memproduksi senyawa penyebab kanker. Alkohol dapat pula merusak DNA, sehingga sel akan berlipatganda (multiplying) secara tak terkendali (Tarwoto dkk, 2010). Peminum minuman keras cenderung memiliki tekanan darah yang relatif lebih tinggi dibandingkan non peminum (abstainer), demikian pula mereka lebih berisiko mengalami stroke dan serangan jantung. Peminum kronis dapat pula mengalami berbagai gangguan syaraf mulai dari dementia (gangguan kecerdasan), bingung, kesulitan berjalan dan kehilangan memori. Diduga konsumsi alcohol yang berlebihan dapat menimbulkan defisiensi thiamin, yaitu komponen vitamin B komplek berbentuk kristal yang esensial bagi berfungsinya sistem syaraf.
Dari segi kehidupan sosial miras sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial. Biasanya seseorang mengkonsumsi miras, cenderung didorong oleh keadaan ekonomi minin, kondisi keluarga yang tidak harmonis, masalah yang dihadapi dan lain sebagainya. Masyarakat kita belum sadar bahwa dengan mengkonsumsi miras, mereka hanya mendapatkan banyak kerugian, untuk itu pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk kasus-kasus miras yang masih marak di Negara kita ini.
Dampak ekonomi , masalah penyalahgunaan alkohol bisa ditinjau dari sudut ekonomi. Tentu saja meningkatnya jumlah pengguna alkohol di Indonesia juga dapat diasosiasikan dengan faktor keterjangkauan harga minuman keras (import atau lokal) dengan daya beli atau kekuatan ekonomi masyarakat. Dan secara makro, industri minuman keras baik itu ditingkat produksi, distribusi, dan periklanan ternyata mampu menyumbang porsi yang cukup besar bagi pendapatan negara (tax, revenue dan excise).
Melalui sudut pandang budaya dan kepercayaan masalah alkohol juga menjadi sangat kompleks. Di Indonesia banyak dijumpai produk lokal minuman keras yang merupakan warisan tradisional (arak, tuak, badeg, dll) dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat dengan alasan tradisi. Sementara bila tradisi budaya tersebut dikaitkan dengan sisi agama dimana mayoritas masyarakat Indonesia adalah kaum muslim yang melarang konsumsi alkohol, hal ini tentu saja menjadi sangat bertolak belakang.
Sudut pandangan lingkungan, Peranan negara dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan alkohol menjadi sangat vital. Bentuk peraturan dan regulasi tentang minuman keras, serta pelaksanaan yang tegas menjadi kunci utama penanganan masalah alkohol ini. Selain itu yang tidak kalah penting adalah peranan provider kesehatan dalam mempromosikan kesehatan terkait masalah alkohol baik itu sosialisasi di tingkat masyarakat maupun advokasi pada tingkatan decision maker (Sarwono, 2011).
Dampak psikologi mengkonsumsi alkohol diantaranya adalah hilangnya kesadaran diri sehingga sulit mengendalikan pikiran, perasaan dan tindakan. Juga timbulnya perilaku agresif, destruktif, apatis, rasa takut, dan tidak bertanggung jawab, serta emosi yang tidak stabil, dan intelektual yang semain hari-semakin berkurang. Seseorang yang mengkonsumsi alkohol juga lama-kelamaan akan kehilangan kemampuan mengambil keputusan. Selain itu, alkohol juga menimbulkan perilaku kurang menghargai bahkan tidak hormat terhadap orang lain, serta kehilangan kemampuan untuk membedakan hal yang baik dan buruk. Pikirannya juga ngawur dan omongannya tidak jelas.
Dampak psikologis lainnya, para peminum alkohol juga akan kehilangan kemampuan untuk membedakan alam nyata dan alam bawah sadar. Hal ini disebabkan alkohol bersifat halusinogen. Dan alkohol juga mempengaruhi kewarasan pikiran manusia. Saat di bawah pengaruh alkohol seseorang akan bertindak tanpa akal sehat.  Banyak tindakan tidak senonoh seperti perkosaan terjadi saat berada di bawah pengaruh alkohol. Selain itu hilangnya kewarasan ini membuat orang akan bertindak bodoh, bahkan sampai menghabisi nyawanya sendiri.
Jika di lihat dari segi Hukum , Agama islam telah menggariskan dengan jelas dan tegas dalam kitab suci al-qur’an. Bahwa mengkonsumsi miras hukumnya HARAM sebagaimana dalam QS Al-Maidah : 90; Rosulullah saw bersabda “Peminum khamr apabila mati –tanpa bertaubat— maka bertemu Allah sebagai penyembah berhala.” (HR Ahmad).  Hadits riwayat dari Ibnu Abbas, menerangkan bahwa Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku telah dikunjungi oleh malaikat Jibril dan ia mengatakan, ‘Hai Muhammad, Allah telah melaknati khamar, yang membuat, yang memeras, peminum, pembawa, penjual, pembeli, dan yang menghidangkannya’…” (HR Ibnu Hibban).
menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Maka, semua minimarket maupun toko dan warung kecil haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan supermarket atau hipermarket.Dengan adanya aturan ini, pengelola minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit atau sekitar April.
Sebagaimana kita tahu semua bahwa Penyebaran minuman beralkohol, meskipun sudah diperketat, ternyata tidak dapat menutup pintu gerbang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan semata dari perdagangan minuman keras. Banyak kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghin dari Jeratan hukum seperti dengan cara menjual miras ilegal, menjual miras oplos, bahkan menjual belikan minuman beralkohol tanpa memperhatikan batasan umur pembelinya.
Penyalahgunaan alkohol dapat diklasifikasikan menjadi 5 kategori utama menurut respon serta motif individu terhadap pemakaian alkohol itu sendiri (Sundeen, 2007).;
1.      Penggunaan alkohol yang bersifat eksperimental. Kondisi penggunaan alkohol pada tahap awal yang disebabkan rasa ingin tahu dari seseorang (remaja). Sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembangnya, remaja selalu ingin mencari pengalaman baru atau sering juga dikatakan taraf coba-coba, termasuk juga mencoba menggunakan alkohol.
2.      Penggunaan alkohol yang bersifat rekreasional. Penggunaan alkohol pada waktu berkumpul bersama-sama teman sebaya, misalnya pada waktu pertemuan malam minggu, ulang tahun atau acara pesta lainnya. Penggunaan ini mempunyai tujuan untuk rekreasi bersama teman sebaya (Ra’uf, M. 2002).
3.      Penggunaan alkohol yang bersifat situasional. Seseorang mengkonsumsi alkohol dengan tujuan tertentu secara individual, hal itu sebagai pemenuhan kebutuhan seseorang yang harus dipenuhi. Seringkali penggunaan ini merupakan cara untuk melarikan diri dari masalah, konflik, stres dan frustasi.
4.      Penggunaan alkohol yang bersifat penyalahgunaan. Penggunaan alkohol yang sudah bersifat patologis, sudah mulai digunakan secara rutin, paling tidak sudah berlangsung selama 1 bulan. Sudah terjadi penyimpangan perilaku, mengganggu fungsi dalam peran di lingkungan sosial, seperti di lingkungan pendidikan atau pekerjaan.
5.      Penggunaan alkohol yang bersifat ketergantungan. Penggunaan alkohol yang sudah cukup berat, telah terjadi ketergantungan fisik dan psikologis. Ketergantungan fisik ditandai dengan adanya toleransi dan sindroma putus zat (alkohol). Suatu kondisi dimana individu yang biasa menggunakan zat adiktif (alkohol) secara rutin pada dosis tertentu akan menurunkan jumlah zat yang digunakan atau berhenti memakai, sehingga akan menimbulkan gejala sesuai dengan macam zat yang digunakan.
Berdasarkan kisaran waktu (periode) pengaruh penggunaan alkohol dibedakan menjadi 2 kategori :
1.      Pengaruh jangka pendek Walaupun pengaruhnya terhadap individu berbeda-beda, namun terdapat hubungan antara konsentrasi alkohol di dalam darah Blood Alcohol Concentration (BAC) dan efeknya. Euphoria ringan dan stimulasi terhadap perilaku lebih aktif seiring dengan meningkatnya konsentrasi alkohol di dalam darah. Resiko intoksikasi (mabuk) merupakan gejala pemakaian alkohol yang paling umum. Penurunan kesadaran seperti koma dapat terjadi pada keracunan alkohol yang berat demikian juga nafas terhenti hingga kematian. Selain itu efek jangka pendek alkohol dapat menyebabkan hilangnya produktifitas kerja. Alkohol juga dapat menyebabkan perilaku kriminal. Ditenggarai 70% dari narapidana menggunakan alkohol sebelum melakukan tindak kekerasan dan lebih dari 40% kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh alkohol.
2.      Pengaruh Jangka Panjang Mengkonsumsi alkohol yang berlebihan dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kronis seperti kerusakan jantung, tekanan darah tinggi, stroke, kerusakan hati, kanker saluran pencernaan, gangguan pencernaan lain (misalnya tukak lambung), impotensi dan berkurangnya kesuburan, meningkatnya resiko terkena kanker payudara, kesulitan tidur, kerusakan otak dengan perubahan kepribadian dan suasana perasaan, sulit dalam mengingat dan berkonsentrasi.
Hal ini tentu saja akan berujung pada masalah sosial yang muncul dimasyarakat. Banyak sekali yang menjadi Korban akibat penjualan miras ini seperti ; kecelakaan lalu lintas akibat mengkosumsi miras, pembunuhan akibat mengkosumsi  miras, perelingkuhan akibat mengkosumsi  miras, perceraian rumah tangga akibat mengkosumsi miras dan masih banyak lagi hal-hal yang dapat di akibatkan oleh miras.
Dari observasi awal , penulis sudah melakukan pengecekan apakah penertiban penjualan minuman keras ini sudah berjalan dengan semestinya kususnya di swalayan kecil maupun besar serta warung-warung. Ternyata dari observasi yang di lakukan penulis; penjualan minuman keras itu masih beredar. Tempat-tempat yang biasa di jadikan tempat perdagangan banyak sekali seperti; dua warung di sekitar jalan kamboja, dua warung di pertengahan kampong Kelurahan Tanjung unggat, dua warung di wilayah kilometer lima, dua warung di wilayah kilometer enam. Bahkan yang lebih parahnya di wilayah kota Tanjungpinang saat ini marak penjualan minuman oplosan seperti; arak putih, apek botak, dan tuak kelapa. Predaran-predaran minuman oplosan sangat bebas di wilayah kota tanjungpinang, untuk mendapatkannya sangat mudah sekali, peredarannya hanya setakat di warung-warung.
Seakan-akan pemerintah Kota Tanjungpinang tidak memiliki keserius untuk membrantas predaran minuman keras yang ada di wilayah kota Tanjungpinang. Penertiban yang di lakukan selama ini sangat tebang pilih . Kenapa para aparat hanya menertipkan para pemakainya saja, kenapa para pengedar miras tidak dip roses sesuai hukum yang berlaku.  Apakah hukum di negeri ini hanya tajam kebawah sedangkan atasnya tumpul.
Dalam jurnal ini, penulis akan mencoba menganalisa kenapa tidak ada keseriusan pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menertibkan penjualan minuman keras (miras) baik itu miras bermerek maupun miras oplosan di wilayah kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang.  Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca.

C.    Analis Pembahasan
1.      Data Skunder
Data Skunder mengenai Kebijakan Peneriban Tempat Usaha Miras telah di atur dalam ;
1.      Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan , Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3.      Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

2.   Kelompok Kepentingan (actor)

Dari Tabel di atas dapat kita lihat sungguh mudahnya generasi muda Kota Tanjungpinang Untuk mendapatkan Miras. Menjamurnya tempat Hiburan malam, menjamurnya warung dan kedai-kedai minuman oplosan membuat Tanah Tanjungpinang yang kental dengan adat istiadat  Melayu semestinya identik dengan ajaran islam kini telah rusak dengan masuknya budaya luar yaitu Minuman Keras. Sungguh ironis Walikota Tanjungpinang Sangat tidak respect dengan fenomena ini.

3. Analisa dari Kelompok Kepentingan.
a. Pemerintah .
Dalam Permasalahan Peredaran Minuman Keras di Wilayah Tanjungpinang ini sangat erat sekali hubungannya dengan intansi Pemerintah. Adapun  intasi-intasi yang bermain di dalam lingkaran setan ini antara lain seperti; Walikota Tanjungpinang , Satuan Polisi Pamong Praja PEMKO Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Koprasi TNI Angkatan Laut, Koprasi TNI Angkatan Udara, Koprasi TNI Angkatan Darat.
Mungkin kita bertanya-tanya, Kelompok kepentingan yang berasal dari pemerintah semuanya adalah aparat yang berwenang. Tetapi justru wabah Penjualan Minuman Keras secara bebas di Kota Tanjungpinang Sangat Tinggi. Pada hal di dalam Peraturan Perundang-Undangan Kebijakan untuk menertibkannya sudah ada seperti;

·         Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan , Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
·         Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
·         Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.

Sememangnya pelaksanaan Penertiban Miras di Wilayah Kota Tanjungpinang ini setengah Hati.  Di dalam Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan , Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam pasal 14 ayat (3) berbunyi; minuman beralkohol golongan  A dapat di jual di supermarket dan hypermarket. Artinya minuman Golongan A  ini tidak boleh di jual bebas.
Dari hasil Obsevasi, penjualan minuman keras Golongan A ini masih banyak tersebar secara bebas di wilayah Kota Tanjungpinang. Seperti di tempat karaoke bahkan pada warung kelas menengah. Hal ini seharusnya tidak boleh di lakukan karna penulis berasumsi bahwa jelas-jelas peredasan minuman golongan A itu di perbolehkan hanya di supermarket dan hypermarket. Ketegori supermarket dan hypermarket yang di maksud pada pasal 22 ayat (7) huruf  (a) berbunyi; supermarket dan hypermarket dapat menunjukan surat bahwa dia sebagai distributor atau sub distributor sebagai pengencer dari pihak yang berwenang.
Asumsi penulis mengatakan bahwa sebagian besar pihak-pihak pengusaha yang memperdagangkan minuman keras golongan A di wilayah kota Tanjungpinang ini sama sekali tidak memiliki surat izin yang di maksud dalam pasal 22 ayat (7) huruf  (a). hal ini seharusnya perlu adanya control ketat dari Pemerintah Daerah seperti Walikota Tanjungpinang yang berkepentingan, Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang sebagai eksekusi seharusnya tidak main-main dengan Peraturan yang sudah di buat oleh Mentri Perdagangan. Jika ini tidak di laksanakan maka banyak generasi bangsa yang akan menjadi korbannya. Saat ini sangat ironis sekali miras golongan A sangat mudah di jumpai, baik itu berbentuk minuman Bir, Tuak, Apek Botak, Arak Putih . sangat mudah di jumpai di warung-warung/ toko/tempat hiburan maupun tempat karaoke. Ada apa dengan pemerintah yang ada di kota Tanjungpinang saat ini
Di sebalik itu juga banyak minuman Keras (miras) yang di perdagangkan secara bebas seperti Miras golongan B dan golongan C yang  golongan B; kadar etanol 5%-20% (anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45%.  Minuman ini adalah minuman kelas atas. Namun tidak sulit di jumpai kita dapat meemuinya di salah satu warung yang sudah terdata oleh penulis. Seharusnya minuman ini tidak layak di perjual belikan secara bebas.
Sememangnya Aparat berwenang yang berada di Tanjungpinang sudah pernah melakukan  razia miras pada penguasa-penguasa yang nakal.  Namun  informasi razia itu banyak yang bocor. Datah yang di peroleh penulis dari Tanjungpinang.com; Satuan Shabara Polres  Tanjungpinang beserta Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang  mengadakan razia terhadap minuman keras, yang diperjual belikan secara bebas di Supermarket Tanjungpinang .Rabu (15/5/2015).

Selain menyisir tempat-tempat yang diduga menjual miras, petugas akan melakukan pantauan terhadap beberapa Supermarket. Operasi miras ini ,dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perdagangan RI, bahwa miras golongan A dan B pertanggal  16 April ini tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Namun, razia yang dilakukan oleh Satuan Shabara Polres Tanjungpinang dan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang ,  tidak menemukan miras di sejumlah  Supermarket  . Berdasar pantauan media, hasil razia dibeberapa supermarket tidak membuahkan hasil alias nihil,diduga razia tersebut telah bocor.
Dari data penulis dapat menarik satu pertayaan besar, kenapa informasi  razia itu bias bocor ke para pedagang. Sudah pasti dari kejadian  itu ada jawab yang pasti yaitu ada oknum pemerintah yang bermain di dalamnya. Tidak bias di pungkiri bisnis penjualan miras ini adalah bisnis yang mejanjikan. Untuk melancarkan bisnis ini pasti ada aparat yang membekingnya. Seharusnya pemerintah yang memiliki kepentingan seperti Walikota Tanjungpinang, Dinas Perdagangan Kota Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja PEMKO Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang dapat menindaklanjuti permasalah ini.
Budaya beking-membeking ini sudah menjadi budaya yang tidak harus di dukung. Dari tinjauan penulis , sangat ironis sekali penulis menemukan papan plang yang bertuliskan  Koprasi TNI Angkatan Laut, Koprasi TNI Angkatan Udara, dan Koprasi TNI Angkatan Darat. Apakah itu artinya peredaran minuman keras di kota tanjungpinang ini sudang sangat terorganisir. Mungkin tak perlu di jelaskan secara seksama, dengan begitu saja kita sudah dapat menebak bahwa banyak yang  berkepentingan di dalam bisnis ini. Seharusnya Walikota sebagai pemegang tamping kekuasaan politik maupun birokrasi di Pemerintah daerah Kota Tanjungpinang dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan sebijak-bijaknya.


b.      Pengusaha.
Banyak sekali pengusaha nakal yang mengedarkan minuman keras di kota Tanjungpinang. Mereka seakan sangat leluasa mengerjakan bisnis haramnya itu. Adapun lokasi tempat para pengusaha miras itu dapat di lihat sebagai berikut;

A. Kelas Atas (Swalayan / Tempat Hiburan Malam) ; 
1.       Swalayan Top 10 Jln. Tugu Pahlawan
2.      Bintan Rezki Jln. Ir. H. Juanda
3.      Pasar Raya 21 Jln. Suka bernang
4.      Pinang Lestari Jln. DI. Panjaitan
5.      Puja sera Pinang Rindu Jln Suka Bernag
6.      Puja sera Rimba Jaya
7.      ADB Tepi Laut Tg.Pinang
8.      8 Tempat Usaha Hiburan Karauke di Komp Pinang rindu
9.      1 Tempat Hiburan Pub Rimba Jaya
10.  2 Tempat Karaoke di Rimba Jaya
11.  1 Tempat Karaoke di Sangrila Hotel
12.  12 Tempat Usaha Karauke Di Bintan Plaza 

B. Kelas Menengah (Toko / warung);
1.  Satu Warung (tanpa nama) di Jln. Tepi Laut
2.  2 Toko (tanpa nama) di  Jln. Potong Lembu
3.  2 Warung di Jln. Tanjung Unggat
3.  1 Warung (tanpa nama) di Km 5 Bawah
4.  3 Warung di simpang Km 6
5.  1 Warung Arak di Km 13
6.  1 Warung (tanpa nama) Jln.Yudowinangun

C. Kelas Bawah (Warung Runcit /
     Kedai Tuak)
1.  2 Kedai Tuak di Bintan Plaza
2.  1 Kedai Tuak Km 5 Atas
3.  1 Kedai Tuak Jln. Tanjung Unggat
4.  1 Kedai Tuak di Kijang Lama
5.  2 Kedai Tuak di Jln. Pramuka
6.  1 Kedai Tuak di Jln. Lembah Purnama
7.  1 Kedai Tuak di Jln. Pemuda
8.  2 Kedai Tuak di Jln. Pantai Impian

Pada hal di dalam Pasal 300 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ayat (2) Dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sabanyak-banyaknya Rp 4500 dihukum karna telah melanggar butir ke (2) berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum minuman-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk.
            Dari undang-undang itu cukup jelas Bahwa di larang untuk menjual minuman keras tetapi nyatakanya penguasa masih banyak yang melanggar peraturan tersebut. Budaya beking membekin sudah menjadi harga mati tidak boleh di lakukan. Karna sesuai pasal Pasal 537 KUHP “Barang siapa menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah”. Dari undang undang ini cukup jelas, membeli minuman keras atau pengkonsumsi saja di larang apa lagi untuk membeking predaran minuman keras.
            Dengan ini jelas bahwa tidak ada keseriusan Pemerintah Daerah yaitu Walikota sebagai pemegang wewenang kekuasaan tertinggi di daerah baik itu kekuasaan politis maupun kekuasaan birokratis untuk menyelesaikan permasalahan yang bukan jadi rahasia pribadi lagi tetapi sudah menjadi rahasia umum. Seharusnya Walikota tanggab dengan masalah ini karna Peredaran Minuman Keras ini sudah banyak memakan korban nyawa. Ini bukan permasalahan kecil, tidak semestinya pemerintah membiyarkan permasalahan ini begitu saja.


4.      Kesimpulan
Peredaran Minuman Keras di wilayah kota Tanjungpinang ini sudah sangat menjamur, selama ini Pemerintah hanya setengah hati untuk menertipkannya. Sungguh mudah mendapatkan  minuman keras di wilayah kota Tanjungpinang. Penertiban yang pernah dilakukan Pemerintah hanyalah sia-sia. Informasi razia penertiban dengan mudah dapat bocor. Itu artinya ada oknum yang bermain di dalamnya.
Tidak ada keseriusan Pemerintah Daerah yaitu Walikota sebagai pemegang wewenang kekuasaan tertinggi di daerah baik itu kekuasaan politis maupun kekuasaan birokratis untuk menyelesaikan permasalahan yang bukan jadi rahasia pribadi lagi tetapi sudah menjadi rahasia umum. Seharusnya Walikota tanggab dengan masalah ini karna Peredaran Minuman Keras ini sudah banyak memakan korban nyawa. Ini bukan permasalahan kecil, tidak semestinya pemerintah membiyarkan permasalahan ini begitu saja.


5.      Rekomendasi
Berdasarkan permasalahan yang sudah di paparkan, ada beberapa rekomendasi yang mesti di sampaikan;
1.      Pemerintah yang berkepentingan secara menyeluruh mesti dapat bersatu dan menyatukan suara untuk mengompanyekan Tanjungpinang Bebas MIRAS.
2.      Kepada Walikota untuk dapat segera mengambil keputusan dari permasalahan ini. Mengadakan koordinasi pada pihak atasan dari setiap instasi pemerintah yang terlibat di dalam lingkaran predaran miras di wilayah kota Tanjungpinang.
3.      Kepala Dinas Perdagangan kota Tanjungpinang mesti segera membuat satu program pengawasan predaran miras yag di lakuakan para pengusaha perdagangan yang tidak bertanggung jawab di wilayah kota Tanjungpinang.
4.      Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Tankjungpinang mesti segera mengadakan koordinasi pada pihak Kepolisian untuk dapat bekerja sama untuk melakukan Razia Rutin setiap hari. Jangan sampai oknum pengusaha melakukannya lagi.
5.      Segenap Kepala Kesatuan TNI darat, laut, udara dapat mengamankan para oknum yang bermain dalam lingkaran predaran MIRAS di Kota tanjungpinang ini.




Daftar Pustaka

Kota Tanjung, 2007; Kumpulan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang

Dokumen :

1.      Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan , Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
3.      Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.




Tidak ada komentar: