Oleh:
WAN NAZIHARUDDIN,S.Sos
Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja
Haji Tanjungpinang
A.
Latar
Belakang
Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol. Etanol
adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. Di
berbagai negara, penjualan minuman keras dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya
orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu.
Miras dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sepertinya sudah tidak asing
lagi. Saat ini, miras dikonsumsi oleh remaja, orang dewasa, hingga orang tua
yang sudah berumur, kesadaran masyarakat kita tentang bahaya miras masih sangat
minin. Miras adalah semua minuman yang
mengandung Alkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol
yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan memabukan. Jenis-jenis Miras,
Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu: Golongan A berkadar Alkohol 01% -
05% , Golongan B berkadar Alkohol 05% - 20%,, Golongan C berkadar Alkohol 20% -
50%. Banyak sekali minuman keras yang beredar di pasaran kita antara lain
seperti; Anggur, Bir, Bourbon, Brendi, Brugal, Caipirinha, Chianti,
Jägermeister, Mirin, Prosecco, Rum, Sake, Sampanye, Shōchū, Tuak, Vodka, Wiski
dan masih banyak lagi merek lain.
Pada saat ini adanya peningkatan angka pecandu minuman keras
pada negaranegara berkembang. World Health Organization (WHO) memperkirakan
saat ini jumlah pecandu alkohol diseluruh dunia mencapai 64 juta orang, dengan
angka ketergantungan yang beragam di setiap negara. Di Amerika misalnya,
terdapat lebih dari 15 juta orang yang mengalami ketergantungan alkohol dengan
25% diantaranya adalah pecandu dari kalangan wanita.
Di lihat dari segi kesehatan
banyak sekali bahaya miras terhadap kesehatan tubuh kita seperti; Secara tidak langsung akan memperlambat daya
ingat kita (pikun), Sering minum minuman
keras akan mempermudah penyakit struk pada tubuh kita, Akan mengakibatkan
mandul atau kering bagian rahim karena racun dalam miras tersebut , Dapat
menimbulkan penyakit kanker tenggorokan, di samping menyebabkan pendarahan pada
tenggorokan juga akan mengakibatkan pembekakan pembuluh darah pada pangkal
tenggorokan, liver, dan yang paling parah adalah kematian.
Beberapa penyakit yang diyakini berasosiasi dengan kebiasaan
minum alkohol antara lain serosis hati, kanker, penyakit jantung dan syaraf.
Sebagian besar kasus serosis hati (liver cirrhosis) dialami oleh peminum berat
yang kronis. Sebuah studi memperkirakan bahwa konsumsi 210 gram alkohol atau
setara dengan minum sepertiga botol minuman keras (liquor) setiap hari selama
25 tahun akan mengakibatkan serosis hati (Darmawan, 2010). Berkaitan dengan
kanker terdapat bukti yang konsisten bahwa alkohol meningkatkan resiko kanker
di beberapa bagian tubuh tertentu, termasuk: mulut, kerongkongan, tenggorokan,
larynx dan hati. Alkohol memicu terjadinya kanker melalui berbagai mekanisme.
Salah satunya alkohol mengaktifkan ensim-ensim tertentu yang mampu memproduksi
senyawa penyebab kanker. Alkohol dapat pula merusak DNA, sehingga sel akan
berlipatganda (multiplying) secara tak terkendali (Tarwoto dkk, 2010). Peminum
minuman keras cenderung memiliki tekanan darah yang relatif lebih tinggi
dibandingkan non peminum (abstainer), demikian pula mereka lebih berisiko
mengalami stroke dan serangan jantung. Peminum kronis dapat pula mengalami
berbagai gangguan syaraf mulai dari dementia (gangguan kecerdasan), bingung,
kesulitan berjalan dan kehilangan memori. Diduga konsumsi alcohol yang
berlebihan dapat menimbulkan defisiensi thiamin, yaitu komponen vitamin B
komplek berbentuk kristal yang esensial bagi berfungsinya sistem syaraf.
Dari segi kehidupan sosial miras
sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial. Biasanya seseorang mengkonsumsi
miras, cenderung didorong oleh keadaan ekonomi minin, kondisi keluarga yang
tidak harmonis, masalah yang dihadapi dan lain sebagainya. Masyarakat kita
belum sadar bahwa dengan mengkonsumsi miras, mereka hanya mendapatkan banyak
kerugian, untuk itu pemerintah diharapkan dapat mencari solusi terbaik untuk
kasus-kasus miras yang masih marak di Negara kita ini.
Dampak ekonomi , masalah penyalahgunaan alkohol bisa ditinjau
dari sudut ekonomi. Tentu saja meningkatnya jumlah pengguna alkohol di
Indonesia juga dapat diasosiasikan dengan faktor keterjangkauan harga minuman
keras (import atau lokal) dengan daya beli atau kekuatan ekonomi masyarakat.
Dan secara makro, industri minuman keras baik itu ditingkat produksi,
distribusi, dan periklanan ternyata mampu menyumbang porsi yang cukup besar
bagi pendapatan negara (tax, revenue dan excise).
Melalui sudut pandang budaya dan kepercayaan masalah alkohol
juga menjadi sangat kompleks. Di Indonesia banyak dijumpai produk lokal minuman
keras yang merupakan warisan tradisional (arak, tuak, badeg, dll) dan banyak
dikonsumsi oleh masyarakat dengan alasan tradisi. Sementara bila tradisi budaya
tersebut dikaitkan dengan sisi agama dimana mayoritas masyarakat Indonesia
adalah kaum muslim yang melarang konsumsi alkohol, hal ini tentu saja menjadi
sangat bertolak belakang.
Sudut pandangan lingkungan, Peranan negara dalam menciptakan
lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan alkohol menjadi sangat vital. Bentuk
peraturan dan regulasi tentang minuman keras, serta pelaksanaan yang tegas
menjadi kunci utama penanganan masalah alkohol ini. Selain itu yang tidak kalah
penting adalah peranan provider kesehatan dalam mempromosikan kesehatan terkait
masalah alkohol baik itu sosialisasi di tingkat masyarakat maupun advokasi pada
tingkatan decision maker (Sarwono, 2011).
Dampak psikologi mengkonsumsi
alkohol diantaranya adalah hilangnya kesadaran diri sehingga sulit
mengendalikan pikiran, perasaan dan tindakan. Juga timbulnya perilaku agresif,
destruktif, apatis, rasa takut, dan tidak bertanggung jawab, serta emosi yang
tidak stabil, dan intelektual yang semain hari-semakin berkurang. Seseorang
yang mengkonsumsi alkohol juga lama-kelamaan akan kehilangan kemampuan
mengambil keputusan. Selain itu, alkohol juga menimbulkan perilaku kurang
menghargai bahkan tidak hormat terhadap orang lain, serta kehilangan kemampuan
untuk membedakan hal yang baik dan buruk. Pikirannya juga ngawur dan omongannya
tidak jelas.
Dampak psikologis lainnya, para
peminum alkohol juga akan kehilangan kemampuan untuk membedakan alam nyata dan
alam bawah sadar. Hal ini disebabkan alkohol bersifat halusinogen. Dan alkohol
juga mempengaruhi kewarasan pikiran manusia. Saat di bawah pengaruh alkohol
seseorang akan bertindak tanpa akal sehat.
Banyak tindakan tidak senonoh seperti perkosaan terjadi saat berada di
bawah pengaruh alkohol. Selain itu hilangnya kewarasan ini membuat orang akan
bertindak bodoh, bahkan sampai menghabisi nyawanya sendiri.
Jika di lihat dari segi Hukum , Agama
islam telah menggariskan dengan jelas dan tegas dalam kitab suci al-qur’an.
Bahwa mengkonsumsi miras hukumnya HARAM sebagaimana dalam QS Al-Maidah : 90; Rosulullah
saw bersabda “Peminum khamr apabila mati –tanpa bertaubat— maka bertemu Allah
sebagai penyembah berhala.” (HR Ahmad). Hadits
riwayat dari Ibnu Abbas, menerangkan bahwa Rasulullah shallallhu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Aku telah dikunjungi oleh malaikat Jibril dan ia
mengatakan, ‘Hai Muhammad, Allah telah melaknati khamar, yang membuat, yang
memeras, peminum, pembawa, penjual, pembeli, dan yang menghidangkannya’…” (HR
Ibnu Hibban).
menindaklanjuti Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan
Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Maka,
semua minimarket maupun toko dan warung kecil haram menjual minuman beralkohol
di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya
boleh dilakukan supermarket atau hipermarket.Dengan adanya aturan ini,
pengelola minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket
paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit atau sekitar April.
Sebagaimana kita tahu semua bahwa
Penyebaran minuman beralkohol, meskipun sudah diperketat, ternyata tidak dapat
menutup pintu gerbang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan semata
dari perdagangan minuman keras. Banyak kecurangan yang dilakukan pihak-pihak
tertentu untuk menghin dari Jeratan hukum seperti dengan cara menjual miras
ilegal, menjual miras oplos, bahkan menjual belikan minuman beralkohol tanpa
memperhatikan batasan umur pembelinya.
Penyalahgunaan alkohol dapat diklasifikasikan menjadi 5
kategori utama menurut respon serta motif individu terhadap pemakaian alkohol
itu sendiri (Sundeen, 2007).;
1.
Penggunaan alkohol yang bersifat eksperimental.
Kondisi penggunaan alkohol pada tahap awal yang disebabkan rasa ingin tahu dari
seseorang (remaja). Sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembangnya, remaja selalu
ingin mencari pengalaman baru atau sering juga dikatakan taraf coba-coba,
termasuk juga mencoba menggunakan alkohol.
2.
Penggunaan alkohol yang bersifat rekreasional.
Penggunaan alkohol pada waktu berkumpul bersama-sama teman sebaya, misalnya
pada waktu pertemuan malam minggu, ulang tahun atau acara pesta lainnya.
Penggunaan ini mempunyai tujuan untuk rekreasi bersama teman sebaya (Ra’uf, M.
2002).
3.
Penggunaan alkohol yang bersifat situasional.
Seseorang mengkonsumsi alkohol dengan tujuan tertentu secara individual, hal
itu sebagai pemenuhan kebutuhan seseorang yang harus dipenuhi. Seringkali
penggunaan ini merupakan cara untuk melarikan diri dari masalah, konflik, stres
dan frustasi.
4.
Penggunaan alkohol yang bersifat penyalahgunaan.
Penggunaan alkohol yang sudah bersifat patologis, sudah mulai digunakan secara
rutin, paling tidak sudah berlangsung selama 1 bulan. Sudah terjadi
penyimpangan perilaku, mengganggu fungsi dalam peran di lingkungan sosial,
seperti di lingkungan pendidikan atau pekerjaan.
5.
Penggunaan alkohol yang bersifat ketergantungan.
Penggunaan alkohol yang sudah cukup berat, telah terjadi ketergantungan fisik
dan psikologis. Ketergantungan fisik ditandai dengan adanya toleransi dan
sindroma putus zat (alkohol). Suatu kondisi dimana individu yang biasa
menggunakan zat adiktif (alkohol) secara rutin pada dosis tertentu akan
menurunkan jumlah zat yang digunakan atau berhenti memakai, sehingga akan
menimbulkan gejala sesuai dengan macam zat yang digunakan.
Berdasarkan
kisaran waktu (periode) pengaruh penggunaan alkohol dibedakan menjadi 2
kategori :
1.
Pengaruh jangka pendek Walaupun pengaruhnya
terhadap individu berbeda-beda, namun terdapat hubungan antara konsentrasi
alkohol di dalam darah Blood Alcohol Concentration (BAC) dan efeknya. Euphoria
ringan dan stimulasi terhadap perilaku lebih aktif seiring dengan meningkatnya
konsentrasi alkohol di dalam darah. Resiko intoksikasi (mabuk) merupakan gejala
pemakaian alkohol yang paling umum. Penurunan kesadaran seperti koma dapat
terjadi pada keracunan alkohol yang berat demikian juga nafas terhenti hingga
kematian. Selain itu efek jangka pendek alkohol dapat menyebabkan hilangnya
produktifitas kerja. Alkohol juga dapat menyebabkan perilaku kriminal.
Ditenggarai 70% dari narapidana menggunakan alkohol sebelum melakukan tindak
kekerasan dan lebih dari 40% kekerasan dalam rumah tangga dipengaruhi oleh
alkohol.
2.
Pengaruh Jangka Panjang Mengkonsumsi alkohol
yang berlebihan dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kronis seperti
kerusakan jantung, tekanan darah tinggi, stroke, kerusakan hati, kanker saluran
pencernaan, gangguan pencernaan lain (misalnya tukak lambung), impotensi dan
berkurangnya kesuburan, meningkatnya resiko terkena kanker payudara, kesulitan
tidur, kerusakan otak dengan perubahan kepribadian dan suasana perasaan, sulit
dalam mengingat dan berkonsentrasi.
Hal ini tentu saja akan berujung
pada masalah sosial yang muncul dimasyarakat. Banyak sekali yang menjadi Korban
akibat penjualan miras ini seperti ; kecelakaan lalu lintas akibat mengkosumsi
miras, pembunuhan akibat mengkosumsi
miras, perelingkuhan akibat mengkosumsi
miras, perceraian rumah tangga akibat mengkosumsi miras dan masih banyak
lagi hal-hal yang dapat di akibatkan oleh miras.
Dari observasi awal , penulis
sudah melakukan pengecekan apakah penertiban penjualan minuman keras ini sudah
berjalan dengan semestinya kususnya di swalayan kecil maupun besar serta
warung-warung. Ternyata dari observasi yang di lakukan penulis; penjualan
minuman keras itu masih beredar. Tempat-tempat yang biasa di jadikan tempat
perdagangan banyak sekali seperti; dua warung di sekitar jalan kamboja, dua
warung di pertengahan kampong Kelurahan Tanjung unggat, dua warung di wilayah
kilometer lima, dua warung di wilayah kilometer enam. Bahkan yang lebih
parahnya di wilayah kota Tanjungpinang saat ini marak penjualan minuman oplosan
seperti; arak putih, apek botak, dan tuak kelapa. Predaran-predaran minuman
oplosan sangat bebas di wilayah kota tanjungpinang, untuk mendapatkannya sangat
mudah sekali, peredarannya hanya setakat di warung-warung.
Seakan-akan pemerintah Kota
Tanjungpinang tidak memiliki keserius untuk membrantas predaran minuman keras yang
ada di wilayah kota Tanjungpinang. Penertiban yang di lakukan selama ini sangat
tebang pilih . Kenapa para aparat hanya menertipkan para pemakainya saja,
kenapa para pengedar miras tidak dip roses sesuai hukum yang berlaku. Apakah hukum di negeri ini hanya tajam
kebawah sedangkan atasnya tumpul.
Dalam jurnal ini, penulis akan mencoba menganalisa kenapa tidak ada
keseriusan pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menertibkan penjualan minuman
keras (miras) baik itu miras bermerek maupun miras oplosan di wilayah kerja
Pemerintah Kota Tanjungpinang. Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca.
.
B.
Landasan Teoritik
1.
Pengertian Alkohol
Alkohol adalah zat penekan
susuan syaraf pusat meskipun dalam jumlah kecil mungkin mempunyai efek
stimulasi ringan. Bahan psikoaktif yang terdapat dalam alkohol adalah etil
alkohol yang diperoleh dari proses fermentasi madu, gula sari buah atau umbi
umbian. Nama yang populer : minuman keras (miras), kamput, tomi (topi miring),
cap tikus , balo dll.
Fermentasi adalah proses berubahnya zat
tepung di dalam bahan menjadi gula, yang kemudian berubah menjadi alkohol. Lama
proses fermentasi tergantung pada jenis minuman yang akan dibuat. Untuk wine,
proses fermentasi bisa menghabiskan berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun
(proses fermentasi yang tidak main-main ini salah satu faktor yang membuat
harga wine sangat wow dan beresiko menyebabkan kanker alias kantong kering.)
2.
Penertian Remaja
Masa
remaja telah didefinisikan oleh beberapa ahli seperti yang dijelaskan dibawah
ini: Masa
remaja secara psikologi merupakan masa peralihan dari masa anak–anak ke masa
dewasa, pada masa remaja terjadi kematangan secara kognitif yaitu interaksi
dari struktur otak yang telah sempurna dan lingkungan sosial yang semakin luas
yang memugkinkan remaja untuk berfikir abstrak
Fase
remaja merupakan masa perkembangan individu yang sangat penting. Harold Alberty
(1957) mengemukakan bahwa masa remaja merupakan suatu periode dalam
perkembangan yang dijalani seseorang yang terbentang sejak berakhirnya masa
kanak-kanak sampai dengan awal masa dewasa. Conger berpendapat bahwa masa
remaja merupakan masa yang amat kritis yang mungkin dapat merupakan the
best of time and the worst of time.
Pada awalnya, remaja yang mengonsumsi miras biasanya diawali dengan
perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah
menjadi hal yang wajar dikalangan remaja saat ini. Dari kebiasaan inilah
pergaulan terus meningkat, apalagi ketika remaja tersebut bergabung ke dalam lingkungan
orang-orang yang sudah menjadi pencandu miras. Awalnya mencoba, lalu kemudian
mengalami ketergantungan.
3.
Miras menurup hukum
Di dalam kitab undang-undang
hukum pidana atau KUHP mengatur mengenai masalah penyalahgunaan alkohol atau
tindak pidana minuman keras yang tersebar dalam beberapa pasal, antara lain
pasal 300; pasal 492; pasal 536; pasal 537; pasal 538; pasal 539 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut adalah
sebagai berikut:
a.
Pasal 300 KUHP:
(1)
Dengan hukuman
penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sbanyak-banyaknya Rp 4500 dihukum:
2.
Barang siapa dengan
sengaja menjual atau menyuruh minum minuman-minuman yang memabukkan kepada
seseorang yang telah kelihatan mabuk.
3.
Barang siapa dengan
sengaja membuat mabuk seseorang anak yang umurnya dibawah 18 tahun.
4.
Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan
minum-minuman yang memabukkan
(2) walau perbuatan itu menyebabkan luka-luka berat pada
tubuh, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
(3)
Kalau perbuatan itu menyebabkan orang mati,
sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(4) Kalau sitersalah melakukan kejahatan itu dalam jabatan ia
dapat dipecat dari pekerjaan itu.
b.
Pasal 492 KUHP:
(1)
Barang siapa yang
sedang mabuk, baik ditempat umum merintangi jalan atau mengganggu ketertiban,
baik mengancam keamanan orang lain maupun sesuatu perbuatan yang harus
dijalankan dengan hati-hati benar supaya tiak terjadi bahaya bagi jiwa atau
kesehatan orang lain dihukum kurungan selama-lamanya enam hari atau denda
sebanyak-banyaknya Rp375.
(2)
Jika pada waktu
melakukan pelanggaran itu belum lagi lewat satu tahun sejak ketetapan putusan
hukuman yang dahulu bagi si tersalah karena pelanggaran serupa itu juga atau
lantaran pelanggaran yang diterangkan dalam pasal 536 maka ia dihukum kurungan
selama-lamanya dua minggu.
c.
Pasal 536 KUHP:
(1) Barang siapa nyata mabuk ada dijalan umum, dihukum denda
sebanyak-banyaknya Rp225
(2) Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum satu
tahun, sejak ketetapan hukum yang dahulu bagi si tersalah lantaran pelanggaran
serupa itu juga atau pelanggaran yang ditersangkakan dalam pasal 492, maka
hukuman denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga
hari.
(3) Kalau pelanggaran itu diulangi untuk kedua kalinya dalam
satu tahun sesudah keputusan hukuman yang pertaa karena ulangan pelanggaran
itu, maka dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya dua minggu.
(4) Kalau pelanggaran itu diulangi untuk ketiga kalinya atau
selanjutnya di dalam satu tahun sesudah ketetapan putusan hukuman yang kemudian
sekali lantaran ulangan pelanggaran untuk kedua kalinya atau selanjutnya, maka
dijatuhkan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.
d.
Pasal 537 KUHP
“Barang
siapa menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan
Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi seribu lima ratus rupiah”.
e.
Pasal 538 KUHP:
“Penjual
atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan
memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak dibawah
umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu
atua pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.”
f.
Pasal 539 KUHP:
“Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian
untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum,
menyediakan secara Cuma-Cuma minuman keras atau menjanjikan sebagai hadiah,
diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda
paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.”
C.
Analis Pembahasan
1.
Data Skunder
Data Skunder mengenai Kebijakan
Peneriban Tempat Usaha Miras telah di atur dalam ;
1.
Peraturan Mentri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan , Peredaran dan Penjualan
Minuman Beralkohol.
2.
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
3.
Peraturan Daerah
Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan Lingkungan.
2. Kelompok Kepentingan (actor)
TABEL: KELOMPOK KEPENTINGAN
|
PEMERINTAH
|
PENGUSAHA
|
|
1.
Walikota Tanjungpinang
2.
Dinas Perdagangan Kota Tanjungpinang
3.
Satuan Polisi Pamong Praja PEMKO Tanjungpinang
4.
Polres Tanjungpinang
5.
Koprasi TNI Angkatan Laut
6.
Koprasi TNI Angkatan Udara
7.
Koprasi TNI Angkatan Darat
|
A. Kelas Atas
(Swalayan / Tempat
Hiburan Malam) ;
1.
Swalayan Top 10 Jln. Tugu Pahlawan
2.
Bintan Rezki Jln.
Ir. H. Juanda
3.
Pasar Raya 21 Jln.
Suka bernang
4.
Pinang Lestari
Jln. DI. Panjaitan
5.
Puja sera Pinang
Rindu Jln Suka Bernag
6.
Puja sera Rimba
Jaya
7.
ADB Tepi Laut
Tg.Pinang
8.
8 Tempat Usaha
Hiburan Karauke di Komp Pinang rindu
9.
1 Tempat Hiburan
Pub Rimba Jaya
10. 2 Tempat Karaoke di Rimba Jaya
11. 1 Tempat Karaoke di Sangrila Hotel
12. 12 Tempat Usaha Karauke Di Bintan Plaza
B. Kelas
Menengah (Toko / warung);
1. Satu Warung
(tanpa nama) di
Jln. Tepi Laut
2. 2 Toko (tanpa
nama) di
Jln. Potong
Lembu
3. 2 Warung di
Jln. Tanjung
Unggat
3. 1 Warung (tanpa nama) di Km 5
Bawah
4. 3 Warung di
simpang Km 6
5. 1 Warung Arak
di Km 13
6. 1 Warung
(tanpa nama) Jln.
Yudowinangun
C. Kelas
Bawah (Warung Runcit /
Kedai Tuak)
1. 2 Kedai Tuak
di Bintan Plaza
2. 1 Kedai Tuak Km
5 Atas
3. 1 Kedai Tuak
Jln. Tanjung
Unggat
4. 1 Kedai Tuak
di Kijang Lama
5. 2 Kedai Tuak
di Jln. Pramuka
6. 1 Kedai Tuak
di Jln. Lembah
Purnama
7. 1 Kedai Tuak
di Jln. Pemuda
8. 2 Kedai Tuak
di Jln. Pantai
Impian
|
Sumber Data : Observasi
Dari Tabel di atas dapat kita
lihat sungguh mudahnya generasi muda Kota Tanjungpinang Untuk mendapatkan
Miras. Menjamurnya tempat Hiburan malam, menjamurnya warung dan kedai-kedai
minuman oplosan membuat Tanah Tanjungpinang yang kental dengan adat istiadat Melayu semestinya identik dengan ajaran islam
kini telah rusak dengan masuknya budaya luar yaitu Minuman Keras. Sungguh
ironis Walikota Tanjungpinang Sangat tidak respect dengan fenomena ini.
3. Analisa dari
Kelompok Kepentingan.
a. Pemerintah .
Dalam Permasalahan Peredaran Minuman Keras di Wilayah
Tanjungpinang ini sangat erat sekali hubungannya dengan intansi Pemerintah.
Adapun intasi-intasi yang bermain di
dalam lingkaran setan ini antara lain seperti; Walikota Tanjungpinang , Satuan
Polisi Pamong Praja PEMKO Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Koprasi TNI
Angkatan Laut, Koprasi TNI Angkatan Udara, Koprasi TNI Angkatan Darat.
Mungkin kita bertanya-tanya, Kelompok kepentingan yang
berasal dari pemerintah semuanya adalah aparat yang berwenang. Tetapi justru
wabah Penjualan Minuman Keras secara bebas di Kota Tanjungpinang Sangat Tinggi.
Pada hal di dalam Peraturan Perundang-Undangan Kebijakan untuk menertibkannya
sudah ada seperti;
·
Peraturan Mentri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan , Peredaran dan Penjualan
Minuman Beralkohol.
·
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
·
Peraturan Daerah
Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan Lingkungan.
Sememangnya pelaksanaan Penertiban Miras di Wilayah Kota
Tanjungpinang ini setengah Hati. Di
dalam Peraturan Mentri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor
20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan ,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam pasal 14 ayat (3) berbunyi;
minuman beralkohol golongan A dapat di
jual di supermarket dan hypermarket. Artinya minuman Golongan A ini tidak boleh di jual bebas.
Dari hasil Obsevasi, penjualan minuman keras Golongan A
ini masih banyak tersebar secara bebas di wilayah Kota Tanjungpinang. Seperti
di tempat karaoke bahkan pada warung kelas menengah. Hal ini seharusnya tidak
boleh di lakukan karna penulis berasumsi bahwa jelas-jelas peredasan minuman
golongan A itu di perbolehkan hanya di supermarket dan hypermarket. Ketegori
supermarket dan hypermarket yang di maksud pada pasal 22 ayat (7) huruf (a) berbunyi; supermarket dan hypermarket
dapat menunjukan surat bahwa dia sebagai distributor atau sub distributor
sebagai pengencer dari pihak yang berwenang.
Asumsi penulis mengatakan bahwa sebagian besar
pihak-pihak pengusaha yang memperdagangkan minuman keras golongan A di wilayah
kota Tanjungpinang ini sama sekali tidak memiliki surat izin yang di maksud
dalam pasal 22 ayat (7) huruf (a). hal
ini seharusnya perlu adanya control ketat dari Pemerintah Daerah seperti
Walikota Tanjungpinang yang berkepentingan, Dinas Perdagangan dan Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Tanjungpinang sebagai eksekusi seharusnya tidak main-main
dengan Peraturan yang sudah di buat oleh Mentri Perdagangan. Jika ini tidak di
laksanakan maka banyak generasi bangsa yang akan menjadi korbannya. Saat ini
sangat ironis sekali miras golongan A sangat mudah di jumpai, baik itu
berbentuk minuman Bir, Tuak, Apek Botak, Arak Putih . sangat mudah di jumpai di
warung-warung/ toko/tempat hiburan maupun tempat karaoke. Ada apa dengan
pemerintah yang ada di kota Tanjungpinang saat ini
Di sebalik itu juga banyak minuman Keras (miras) yang di
perdagangkan secara bebas seperti Miras golongan B dan golongan C yang golongan B; kadar etanol 5%-20% (anggur/wine)
dan golongan C; kadar etanol 20%-45%. Minuman ini adalah minuman kelas atas. Namun
tidak sulit di jumpai kita dapat meemuinya di salah satu warung yang sudah
terdata oleh penulis. Seharusnya minuman ini tidak layak di perjual belikan
secara bebas.
Sememangnya Aparat berwenang yang berada di Tanjungpinang
sudah pernah melakukan razia miras pada
penguasa-penguasa yang nakal. Namun informasi razia itu banyak yang bocor. Datah
yang di peroleh penulis dari Tanjungpinang.com; Satuan Shabara Polres Tanjungpinang beserta Polisi Pamong Praja
Kota Tanjungpinang mengadakan razia
terhadap minuman keras, yang diperjual belikan secara bebas di Supermarket
Tanjungpinang .Rabu (15/5/2015).
Selain menyisir tempat-tempat yang diduga menjual miras,
petugas akan melakukan pantauan terhadap beberapa Supermarket. Operasi miras
ini ,dilakukan berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perdagangan RI, bahwa
miras golongan A dan B pertanggal 16
April ini tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Namun, razia yang
dilakukan oleh Satuan Shabara Polres Tanjungpinang dan Polisi Pamong Praja Kota
Tanjungpinang , tidak menemukan miras di
sejumlah Supermarket . Berdasar pantauan media, hasil razia
dibeberapa supermarket tidak membuahkan hasil alias nihil,diduga razia tersebut
telah bocor.
Dari data penulis dapat menarik satu pertayaan besar,
kenapa informasi razia itu bias bocor ke
para pedagang. Sudah pasti dari kejadian
itu ada jawab yang pasti yaitu ada oknum pemerintah yang bermain di
dalamnya. Tidak bias di pungkiri bisnis penjualan miras ini adalah bisnis yang
mejanjikan. Untuk melancarkan bisnis ini pasti ada aparat yang membekingnya. Seharusnya
pemerintah yang memiliki kepentingan seperti Walikota Tanjungpinang, Dinas
Perdagangan Kota Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja PEMKO Tanjungpinang,
Polres Tanjungpinang dapat menindaklanjuti permasalah ini.
Budaya beking-membeking ini sudah menjadi budaya yang
tidak harus di dukung. Dari tinjauan penulis , sangat ironis sekali penulis
menemukan papan plang yang bertuliskan Koprasi
TNI Angkatan Laut, Koprasi TNI Angkatan Udara, dan Koprasi TNI Angkatan Darat. Apakah
itu artinya peredaran minuman keras di kota tanjungpinang ini sudang sangat
terorganisir. Mungkin tak perlu di jelaskan secara seksama, dengan begitu saja
kita sudah dapat menebak bahwa banyak yang
berkepentingan di dalam bisnis ini. Seharusnya Walikota sebagai pemegang
tamping kekuasaan politik maupun birokrasi di Pemerintah daerah Kota
Tanjungpinang dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan sebijak-bijaknya.
b.
Pengusaha.
Banyak sekali pengusaha nakal
yang mengedarkan minuman keras di kota Tanjungpinang. Mereka seakan sangat leluasa
mengerjakan bisnis haramnya itu. Adapun lokasi tempat para pengusaha miras itu
dapat di lihat sebagai berikut;
A. Kelas Atas
(Swalayan / Tempat Hiburan Malam) ;
1.
Swalayan Top 10 Jln. Tugu Pahlawan
2.
Bintan Rezki Jln.
Ir. H. Juanda
3.
Pasar Raya 21 Jln.
Suka bernang
4.
Pinang Lestari Jln.
DI. Panjaitan
5.
Puja sera Pinang
Rindu Jln Suka Bernag
6.
Puja sera Rimba Jaya
7.
ADB Tepi Laut
Tg.Pinang
8.
8 Tempat Usaha
Hiburan Karauke di Komp Pinang rindu
9.
1 Tempat Hiburan Pub
Rimba Jaya
10.
2 Tempat Karaoke di
Rimba Jaya
11.
1 Tempat Karaoke di
Sangrila Hotel
12.
12 Tempat Usaha
Karauke Di Bintan Plaza
B. Kelas
Menengah (Toko / warung);
1. Satu Warung
(tanpa nama) di Jln. Tepi Laut
2. 2 Toko (tanpa
nama) di Jln. Potong Lembu
3. 2 Warung di
Jln. Tanjung Unggat
3. 1 Warung (tanpa
nama) di Km 5 Bawah
4. 3 Warung di
simpang Km 6
5. 1 Warung Arak
di Km 13
6. 1 Warung (tanpa
nama) Jln.Yudowinangun
C. Kelas Bawah
(Warung Runcit /
Kedai Tuak)
1. 2 Kedai Tuak di
Bintan Plaza
2. 1 Kedai Tuak Km
5 Atas
3. 1 Kedai Tuak
Jln. Tanjung Unggat
4. 1 Kedai Tuak di
Kijang Lama
5. 2 Kedai Tuak di
Jln. Pramuka
6. 1 Kedai Tuak di
Jln. Lembah Purnama
7. 1 Kedai Tuak di
Jln. Pemuda
8. 2 Kedai Tuak di
Jln. Pantai Impian
Pada hal di dalam Pasal 300 KUHP
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ayat (2) Dengan hukuman penjara
selama-lamanya satu tahun atau denda sabanyak-banyaknya Rp 4500 dihukum karna
telah melanggar butir ke (2) berbunyi ; Barang siapa dengan sengaja menjual
atau menyuruh minum minuman-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah
kelihatan mabuk.
Dari
undang-undang itu cukup jelas Bahwa di larang untuk menjual minuman keras
tetapi nyatakanya penguasa masih banyak yang melanggar peraturan tersebut.
Budaya beking membekin sudah menjadi harga mati tidak boleh di lakukan. Karna
sesuai pasal Pasal 537 KUHP “Barang siapa menjual atau memberikan minuman keras
atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau
kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama
tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah”. Dari
undang undang ini cukup jelas, membeli minuman keras atau pengkonsumsi saja di
larang apa lagi untuk membeking predaran minuman keras.
Dengan
ini jelas bahwa tidak ada keseriusan Pemerintah Daerah yaitu Walikota sebagai
pemegang wewenang kekuasaan tertinggi di daerah baik itu kekuasaan politis
maupun kekuasaan birokratis untuk menyelesaikan permasalahan yang bukan jadi
rahasia pribadi lagi tetapi sudah menjadi rahasia umum. Seharusnya Walikota
tanggab dengan masalah ini karna Peredaran Minuman Keras ini sudah banyak
memakan korban nyawa. Ini bukan permasalahan kecil, tidak semestinya pemerintah
membiyarkan permasalahan ini begitu saja.
4.
Kesimpulan
Peredaran Minuman Keras di
wilayah kota Tanjungpinang ini sudah sangat menjamur, selama ini Pemerintah
hanya setengah hati untuk menertipkannya. Sungguh mudah mendapatkan minuman keras di wilayah kota Tanjungpinang.
Penertiban yang pernah dilakukan Pemerintah hanyalah sia-sia. Informasi razia
penertiban dengan mudah dapat bocor. Itu artinya ada oknum yang bermain di
dalamnya.
Tidak ada keseriusan Pemerintah
Daerah yaitu Walikota sebagai pemegang wewenang kekuasaan tertinggi di daerah
baik itu kekuasaan politis maupun kekuasaan birokratis untuk menyelesaikan
permasalahan yang bukan jadi rahasia pribadi lagi tetapi sudah menjadi rahasia
umum. Seharusnya Walikota tanggab dengan masalah ini karna Peredaran Minuman
Keras ini sudah banyak memakan korban nyawa. Ini bukan permasalahan kecil,
tidak semestinya pemerintah membiyarkan permasalahan ini begitu saja.
5.
Rekomendasi
Berdasarkan permasalahan yang
sudah di paparkan, ada beberapa rekomendasi yang mesti di sampaikan;
1.
Pemerintah yang
berkepentingan secara menyeluruh mesti dapat bersatu dan menyatukan suara untuk
mengompanyekan Tanjungpinang Bebas MIRAS.
2.
Kepada Walikota
untuk dapat segera mengambil keputusan dari permasalahan ini. Mengadakan
koordinasi pada pihak atasan dari setiap instasi pemerintah yang terlibat di
dalam lingkaran predaran miras di wilayah kota Tanjungpinang.
3.
Kepala Dinas
Perdagangan kota Tanjungpinang mesti segera membuat satu program pengawasan
predaran miras yag di lakuakan para pengusaha perdagangan yang tidak
bertanggung jawab di wilayah kota Tanjungpinang.
4.
Kepala Kesatuan
Polisi Pamong Praja Kota Tankjungpinang mesti segera mengadakan koordinasi pada
pihak Kepolisian untuk dapat bekerja sama untuk melakukan Razia Rutin setiap
hari. Jangan sampai oknum pengusaha melakukannya lagi.
5.
Segenap Kepala
Kesatuan TNI darat, laut, udara dapat mengamankan para oknum yang bermain dalam
lingkaran predaran MIRAS di Kota tanjungpinang ini.
Daftar Pustaka
Kota Tanjung, 2007; Kumpulan Undang-undang dan Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang
Dokumen :
1.
Peraturan Mentri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Mentri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang
Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan , Peredaran dan Penjualan
Minuman Beralkohol.
2.
Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
3.
Peraturan Daerah
Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan Lingkungan.
Sumber
Internet:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar